INFORMASI DAN SYARAT PIDANA

e-Court adalah sebuah layanan elektronik untuk pendaftaran perkara (Gugatan, Bantahan, Gugatan Sederhana & Permohonan) secara online, mendapatkan Taksiran Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, Persidangan yang dilakukan secara elektronik, Putusan secara elektronik, mendapatkan Salinan Putusan secara elektronik dan fitur yang terbaru adalah dapat mengajukan Upaya Hukum Banding secara elektronik.
  1. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  2. e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  3. e-Summons (Pemanggilan Pihak secara elektronik)
  4. e-Litigation (Persidangan secara elektronik)
  5. e-Putusan (Putusan secara elektronik)
  6. e-Salinan (Unduh Salinan Putusan secara elektronik)
Tata cara pendaftaran perkara melalui e-Court :
Bagi Advokat selaku Pengguna Terdaftar
  1. Dapat langsung mendaftar pada tautan ini https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ dengan syarat sudah terdaftar sebagai Pengguna Terdaftar terlebih dahulu
  2. Bila belum memiliki akun, syarat yang harus dilengkapi adalah :
    1. Domisili elektronik (email)
    2. Nama Lengkap
    3. Alamat Kantor
    4. Telp/Fax Kantor
    5. Handphone
    6. Nomor Induk KTA
    7. Organisasi Advokat
    8. Tanggal Mulai Berlaku KTA
    9. Tanggal Habis Berlaku KTA
    10. Tanggal Penyumpahan KTA
    11. Nomor BA Sumpah
    12. Tempat Penyumpahan
    13. Nomor KTP
    14. Nama Bank Advokat
    15. Nomor Rekening
    16. Nama Akun pada rekening
Bagi Perseorangan/Badan Hukum/Pemerintah/Kuasa Insidentil selaku Pengguna Lainnya
  1. Wajib memiliki domisili elektronik (email) dan mandiri datang ke Pengadilan melalui Meja PTSP, untuk mendapatkan akun e-Court
  2. Setelah memilki akun Pengguna bisa mendaftarkan perkara secara elektronik memalui tautan ini https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
PN SUMENEP @ 2022 Pengadilan Negeri Sumenep