INFORMASI DAN SYARAT PIDANA
e-Court adalah sebuah layanan elektronik untuk pendaftaran perkara (Gugatan, Bantahan, Gugatan Sederhana & Permohonan) secara online, mendapatkan Taksiran Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, Persidangan yang dilakukan secara elektronik, Putusan secara elektronik, mendapatkan Salinan Putusan secara elektronik dan fitur yang terbaru adalah dapat mengajukan Upaya Hukum Banding secara elektronik.
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara elektronik)
- e-Litigation (Persidangan secara elektronik)
- e-Putusan (Putusan secara elektronik)
- e-Salinan (Unduh Salinan Putusan secara elektronik)
Tata cara pendaftaran perkara melalui e-Court :
Bagi Advokat selaku Pengguna Terdaftar
- Dapat langsung mendaftar pada tautan ini https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ dengan syarat sudah terdaftar sebagai Pengguna Terdaftar terlebih dahulu
- Bila belum memiliki akun, syarat yang harus dilengkapi adalah :
- Domisili elektronik (email)
- Nama Lengkap
- Alamat Kantor
- Telp/Fax Kantor
- Handphone
- Nomor Induk KTA
- Organisasi Advokat
- Tanggal Mulai Berlaku KTA
- Tanggal Habis Berlaku KTA
- Tanggal Penyumpahan KTA
- Nomor BA Sumpah
- Tempat Penyumpahan
- Nomor KTP
- Nama Bank Advokat
- Nomor Rekening
- Nama Akun pada rekening
- Wajib memiliki domisili elektronik (email) dan mandiri datang ke Pengadilan melalui Meja PTSP, untuk mendapatkan akun e-Court
- Setelah memilki akun Pengguna bisa mendaftarkan perkara secara elektronik memalui tautan ini https://ecourt.mahkamahagung.go.id/